Istana: Kritik Pemerintah Sesuai UUD 1945, Pasti Tidak Ada Masalah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak Istana menjawab dengan tegas pertanyaan eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yang sempat menanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa takut dipanggil polisi.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman berkata, menyampaikan kritik haruslah sesuai dengan aturan dalam UU, sehingga tak menyebabkan masalah baru.

“Apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah,” kata Fadjroel, Minggu 14 Februari 2021.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak konstitusional WNI. Hal tersebut menjadi komitmen besar Presiden Jokowi.

Kemudian, Fadjroel mengingatkan, agar masyarakat mempelajari lebih dulu peraturan perundangan yang berlaku, sebelum menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Salah satunya dari UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Fadjroel juga menekankan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Hal ini diatur dalam Pasal 28J.

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadjroel berkata, jika berpendapat atau menyampaikan kritik melalui media digital, dapat membaca dan memahami UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menjelaskan dalam UU tersebut terdapat ketentuan pidana pada Pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Selain itu, ada pula Pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini