MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Sebagai perwira tinggi, Teddy melakukan praktik tak terpuji, perdagangan Sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan kronologinya pengungkapan itu berawal dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
“Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu-sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti, Sabtu 15 Oktober 2022.
Ancaman hukuman mati Teddy Minahasa diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti Juharsa.
Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni
- AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi
- Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto
- Personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J
- Personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kelima anggota Polri itu telah menjadi tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terlibat khasus peredaran narkoba.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.