Insya Allah, Harga Pertalite Tidak akan Naik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Krisis Rusia dan Ukraina membawa dampak naiknya harga minyak dunia. Dan banyak yang khawatir harga bahan bakar minyak (BBM) juga akan naik.

PT Pertamina (Persero) memastikan BBM jenis Pertalite tidak naik. Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat yang saat ini banyak menggunakan Pertalite.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Saat menetapkan harga produk BBM.

”Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Sehingga meski harga minyak dunia menembus USD 130 per barel, Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memutuskan harga Pertalite tetap di harga jual Rp 7.650 per liter,” ujar Fajriyah, Kamis 10 Maret 2022.

Konsumsi Pertalite merupakan BBM dengan konsumsi terbesar di masyarakat. Porsinya mencapai sekitar 50 persen dari total konsumsi BBM nasional.

Fajriyah menuturkan, harga Pertalite tidak berubah sejak tiga tahun terakhir. Untuk mengurangi tekanan lonjakan harga minyak mentah dunia, Pertamina terus melakukan berbagai efisiensi di segala lini. Termasuk menekan biaya produksi BBM dalam negeri.

Beberapa cara di antaranya dengan memaksimalkan penggunaan minyak mentah domestik dan mengoptimalkan penggunaan gas alam. Secara paralel, Pertamina juga melakukan peningkatan produksi kilang untuk produk yang bernilai tinggi.

Penyesuaian harga produk hanya berlaku BBM Non Subsidi tertentu. Seperti Pertamax Series maupun Dex Series yang porsi konsumsinya hanya sekitar 15% dari total konsumsi BBM Nasional.

Pertamina meyakini, konsumsi jenis BBM tersebut sebagian besar dari pemilik kendaraan pribadi jenis menengah ke atas. Ke depannya, harga produk BBM ini akan terus sesuai mengikuti harga pasar sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM No. 62 tahun 2017.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini