MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan insentif pajak di sektor properti akan memberikan multiplier effect (efek ganda) kepada ratusan industri dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.
“Kenapa terkait semua, karena dari mulai beli keset dan sapu pasti akan membeli produk dari UMKM, tidak mungkin dari industri,” kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida.
Menurut Totok, setiap kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi oleh industri, seperti perkakas alat kebersihan. Maka, pengembang properti akan menggandeng sejumlah UMKM untuk menyediakan produk tersebut. “Kita terkait dengan lebih dari 350 pelaku UMKM,” katanya.
Selanjutnya, insentif pajak properti juga akan memberikan dampak pada 174 pelaku industri lainnya. Sektor yang signifikan terdampak salah satunya adalah industri semen dalam negeri yang dapat terserap secara optimal. Sebanyak 70 persen beban semen nasional di Indonesia untuk properti.
Adanya insentif pajak properti ini, lanjut Totok, dapat menggelorakan kembali industri-industri lain. Mengingat, dari sektor properti memiliki banyak keterkaitan dengan sektor lainnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga terdampak positif dari kebijakan insentif pajak properti. Karena adanya insentif ini dapat cukup besar mempengaruhi harga rumah.
Jika dihitung secara mendalam, PPn yang berjumlah 10 persen ini akan sangat terasa lebih murah bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. “Kalau dihitung KPR dengan insentif 10 persen sangat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.