Insentif PPN Tingkatkan Penjualan Rumah Tapak di Masa Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti yang digulirkan pemerintah selama pandemi covid-19 membuat penjualan rumah tapak naik tahun ini.

Head of Research JLL Yunus Karim mengatakan kalau melihat semester I tahun pajak rumah atau insentif yang diberikan oleh pemerintah cukup menstimulus penjualan rumah tapak.

“Karena memang pembeli dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif dibandingkan pada masa-masa biasa,” katanya di Jakarta, Kamis 22 Juli 2021.

Para pengembang yang memiliki rumah ready stock atau rumah yang sudah jadi, serta rumah yang akan jadi dalam waktu dekat, tentunya terdampak oleh stimulus tersebut berupa peningkatan penjualan.

Head of Advisory JLL Vivin Harsanto menambahkan rumah tapak masih menjadi salah satu segmen yang bertahan di tengah pandemi. Minat pasar terlihat masih cukup tinggi merespons peluncuran produk baru oleh pengembang.

“Selain itu, insentif PPN, relaksasi Loan to Value (LTV), disertai dengan promosi dari pengembang dan penawaran cara pembayaran yang variatif juga menunjang keberhasilan penjualan rumah tapak,” katanya.

JLL mencatat pada semester I tahun 2021 hampir 80 persen yang terjual memiliki harga di bawah Rp1,3 miliar. Di samping itu beberapa pengembang perumahan diperkirakan akan meluncurkan produk-produk rumah tapak baru sebagai dampak dari perluasan township atau kompleks perumahan serta melakukan joint venture terkait pembangunan rumah tapak di wilayah seperti Tangerang, Bogor, dan Bekasi, pada akhir tahun ini.

Sebelumnya Pemerintah telah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini