Insentif Pajak Mudahkan UMKM Berkembang di Masa Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah terus memberikan kemudahan agar UMKM bisa bangkit dan bersaing di masa pandemi ini. Dukungan yang dilakukan di antaranya lewat KUR dan Insentif pajak.  

“Salah satu bentuk dukungan Kementerian Keuangan terhadap UMKM di masa pandemi covid-19 yaitu dengan diberikannya insentif perpajakan untuk wajib pajak terdampak pandemi covid-19,” ujar Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara, Tiarta Sebayang.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan pada tahun 2020, total pemanfaatan insentif perpajakan sebesar Rp952 miliar dan 3,8 persen dari total pemanfaatan insentif atau sebesar Rp36 miliar adalah pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. 

“Selama tahun 2021, total pemanfaatan insentif perpajakan mencapai Rp1,03 triliun dan pemanfaatan PPh Final UMKM sebesar Rp33,7 miliar,” katanya.

Selain itu, mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di antaranya ada perubahan UU PPh, Perubahan UU PPN, Perubahan UU KUP, program Pengungkapan Sukarela dan Pajak Karbon.

Latar belakang UU HPP adalah membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Tujuannya kata dia untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan Nomor SP- 28/WPJ.01/2021 perpajakan yang konsilidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dijelaskan lebih detil oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I, Muan Ridhani Panjaitan, salah satunya mengenai Pajak Penghasilan dalam UU HPP, yaitu terdapat perubahan bracket penghasilan Orang Pribadi dari semula untuk Lapisan I (tarif pajak 5%) adalah 0-50 juta menjadi 0-60 juta dan terdapat penambahan lapisan untuk penghasilan di atas Rp5 miliar dengan tarif pajak 35 persen.

“Selain itu juga bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Optimisme Pemerintahan Prabowo Subianto Mampu Wujudkan Swasembada Pangan Dalam Kurun 2 Tahun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintahannya akan berhasil mewujudkan swasembada pangan dalam dua tahun mendatang, tepatnya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini