Ini Perkembangan Terbaru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi menyampaikan perkembangan terbaru dalam penyelidikan terkait terbakarnya gedungf Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono berkata, sementara ini pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait kebakaran tersebut.

“Tentunya ini kita masih menunggu dari hasil laboratorium forensik, kemudian juga nanti ada beberapa analisa dari pada penyidik dari keterangan saksi di sana. Kita masih menunggu daripada labfor hasilnya atau kesimpulannya seperti apa,” kata Argo di Jakarta, Kamis 10 September 2020.

Argo menyebut, sejauh ini sudah 128 saksi dimintai keterangan terkait kebakaran besar ini.

“Sampai saat ini sudah 128 saksi, itu ada saksi dari cleaning service, office boy, tentu juga ada dari karyawan kejaksaan atau pegawai kejaksaan ya,” ujarnya.

Untuk olah TKP, Argo menyebut hal itu sudah selesai dilaksanakan, dengan tim yang diketuai Kabareskrim dan dibantu personel Polda Metro Jaya.

Sambil menunggu hasil dari labfor, Argo menyebut penyidik masih mendalami kejadian tersebut, apakah adanya unsur kesengajaan atau tidak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini