MINEWS, SURABAYA – Partai Nasdem menginginkan masa jabatan presiden jadi 3 periode. Hal itu muncul dalam pembahasan amandemen UUD 1945 yang melebar pada keinginan mengubah masa jabatan presiden.
Menurut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, usulan perpanjangan periode presiden adalah sebuah diskursus yang menarik. “Usulan itu wajar karena sistem demokrasi di Indonesia begitu dinamis. Sistem demokrasi kita ini sebenarnya bukan ortodoks konservatif, yang monolis,” ujar Surya Paloh di Surabaya, Sabtu 23 November 2019.
Namun dirinya menilai jika pembahasan masa perpanjangan jabatan presiden harus sesuai dengan aspirasi publik. Jika memang ada perubahan harus melibatkan elemen publik.
“Jangan-jangan kita terkejut-kejut, wajar-wajar saja. Tapi syaratnya seperti yang saya katakan, melibatkan seluruh elemen publik. Agar peran partisipasi publik tumbuh, kalau partisipasi publik tumbuh gak takut kita bikin perubahan apapun,” kata Surya Paloh.
Sebelumnya wacana penambahan masa jabatan presiden sebelumnya dilontarkan oleh Sekjen NasDem Johnny G Plate. Menurut dia, mengubah masa jabatan presiden tak jadi masalah.
Salah satu opsi adalah masa jabatan bisa 3x 5 tahun atau satu kali namun selama 8 tahun. Sehingga, seseorang yang sudah dua kali menjabat sebagai presiden bisa menjabat lagi.
“Amandemen UUD 45, pertama, enggak ada istilah amandemen terbatas, tidak ada. Yang ada itu amandemen UUD,” ujar Johnny.