MINEWS.ID, JAKARTA – Perwakilan Indonesia telah menjelaskan kepada Komisioner Tinggi (KT) Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa terdapat banyak distorsi pemberitaan sehingga tidak menggambarkan situasi dan latar belakang sebenarnya di Papua dan Papua Barat.
Dalam pertemuan dan komunikasi dengan pejabat senior KT HAM PBB PTRI juga menyampaikan perkembangan situasi terakhir dan sejumlah upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah Papua/Papua Barat.
“Termasuk penegakkan hukum, dialog dan persuasi,” begitu keterangan PTRI, Kamis 5 September 2019.
Aparat keamanan juga dijelaskan telah bertindak secara profesional dan menghindari penggunaan kekerasan dalam menghadapi massa.
Soal pembatasan akses internet seperti dilansir Antara dilakukan sementara agar mencegah penyebaran informasi hoax dan disinformasi yang sebelumnya telah memperkeruh suasan dan merugikan rakyat Papua dan Papua Barat.
Kebijakan penanganan kasus Papua dan Papua Barat dimonitor dengan ketat dan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi di kedua provinsi tersebut.
Ditegaskan pula bahwa baik Presiden RI maupun jajaran pemerintah pusat dan daerah, termasuk elemen masyarakat di Indonesia sangat menyesalkan terjadinya insiden rasisme di Malang dan Surabaya yang telah mencetuskan protes massa di Papua.
Penjelasan tersebut dilakukan untuk menjawab pernyataan pers KT HAM PBB Michelle Bachelet soal Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.