Ini Pasal yang Menjerat Pelaku Penikam Syekh Ali Jaber

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi telah mengamankan Alpin Andrian (24) dan menetapkannya sebagai tersangka penikaman terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber.

“AA kita tetapkan sebagai tesangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, Senin 14 September 2020.

Pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandarlampun. Dari pemeriksaan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menetapkan status tersangka.

Rezky mengatakan, sejauh ini pasal yang disangkakan ke AA adalah pasal penganiayaan berat

“Sementara kita sangkakan pasal 351. Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka,” ujarnya.

Beredar kabar, pihak keluarga mengklaim bahwa AA memiliki masalah dengan kejiwaan, sehingga penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber kemungkinan dilakukan di luar kesadaran normal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini