MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam kondisi di tengah Pandemi Covid19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menganjurkan umat Islam melantunkan takbir menjelang Salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 Hijriyah atau 24 Mei 2020 agar wabah ini segera diangkat Allah SWT.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengeluarkan fatwa tata cara bertakbir menjelang 1 Syawal 1441 Hijiriyah di tengah wabah Covid19.
“Fatwa ini dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah SWT. Tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi memutus mata rantai penularan Covid19,” begitu Asrorun menegaskan.
Melantunkan takbir, tahmid dan tahlil memang disunahkan untuk menghidupkan malam menjelang Idul Fitri. Berikut tata caranya;
– Waktu
Dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga dilaksanakannya Salat Idul Fitri.
– Tempat
Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, pasar, kendaraan, jalanan, rumah sakit, kantor dan tempat-tempat umum sebagai syiah keagamaan.
– Pelaksanaan
Bisa dibaca sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan suara keras atau perlahan.
– Takbir saat pandemi belum terkendali
Bisa dibaca di rumah oleh setiap individu, di masjid oleh takmir, di jalanan oleh petugas, serta di media massa maupun sosial seperti radio, televisi maupun internet.
– Takbir untuk Covid19
Umat Islam, pemerintah dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid dan tahlil selain sebagai tanda syukur usai beribadah di bulan Ramadan juga sebagai sarana agar Allah SWT segera mengangkat wabah ini.