MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejak 19 Januari 2022, pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.
Dengan kebijakan satu harga ini, seluruh di pasaran, baik pasar modern maupun tradisional, minyak goreng kemasan 1 liter harus dijual dengan harga yang ditetapkan tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengimbau kepada masyarakat, apabila ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan. Dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Lutfi, Sabtu 22 Januari 2022.
Adapun saluran pengaduan bisa melalui pesan Whatsapp (WA) di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik ke [email protected]. Bisa juga melalui konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Keseluruhan layanan komunikasi pengaduan ini bisa 24 jam. Menurut Lutfi pihaknya juga akan terus memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi. Hal ini agar bisa menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng.
Ia pun memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.
Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan kepada seluruh pedagang ritel modern maupun pasar tradisional untuk melakukan penyesuaian harga. Baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.
“Penyediaan minyak kemasan melalui ritel merupakan tahap awal. Selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” katanya.