Bolehkah Berpelukan dalam Islam?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bagi anak-anak muda di perkotaan, 21 Januari lalu mereka merayakan hari berpelukan. Berpelukan, menjadi bentuk tersirat dalam mengutarakan perasaan sayang dan kepedulian kita pada seseorang. Berpelukan, juga memiliki manfaat bagi kesehatan fisik dan mental. Setiap mereka bertemu satu sama lain, tak segan dan tak sungkan mereka berpelukan.

Pencetus hari berpelukan ini adalah Kevin Zaborney, warga Amerika Serikat. Awalnya ia ingin mendorong masyarakat memeluk keluarga serta orang terkasih mereka sebagai wujud ungkapan kepedulian dan kasih sayang.

Kejadian ini terjadi pada tahun 1986 di Michigan, Amerika Serikat, atas usulan teman Zaborney yang merupakan cucu dari pemilik Chase’s Calendar of Events. Mereka akhirnya menetapkan 21 Januari sebagai Hari Peluk Nasional.

Alasannya, karena tanggal tersebut berada di tengah-tengah antara hari perayaan natal dan hari perayaan valentine. Dan di masa-masa inilah Zaborney merasa orang-orang sedang murung sehingga perlu dorongan energi positif dari orang terkasih.

Zaborney memiliki ide ini karena ia berpikir sebagian orang merasa malu untuk mengutarakan rasa sayangnya melalui kata-kata. Oleh karenanya ia berharap dengan berpelukan seseorang dapat menyalurkan perasaan sayangnya.Sejak saat itulah Hari Peluk Nasional mulai berkembang secara internasional. Namun meski begitu, peringatan ini bukanlah hari libur umum.

Nah, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Jika di masyarakat umum memeluk lawan jenis dianggap sebagai hal yang biasa, dalam Islam pandangan ini berlaku sebaliknya.

Dalam Islam, berpelukan hanya boleh dilakukan oleh sesama jenis, pasangan sah (suami – istri), dan mahramnya (keluarga). Meski diperbolehkan, berpelukan dengan mahram (seperti keponakan lawan jenis yang sudah dewasa) hukumnya adalah makruh.

Tentu saja alasannya karena di usia dewasa syahwat sudah mulai muncul, dan untuk menghindari hal tersebut, maka dimakruhkanlah berpelukan meski dengan status hubungannya adalah mahram.

Hal ini termaktub dalam Syrah al-Adzkarun Nawawiyyah dalam Furuhatur Robbaniyyah bahwa:

وأما المعانقة وتقبيل الوجه لغير الطفل ولغيرالقادم من سفر ونحوه فمكرهان نص على كراهتهما أبو محمد

Artinya:

“Berpelukan dan mengecup muka sebagian selain kanak-kanak, dan bagi selain yang baru datang dari berpergian, maka adalah makruh hukumnya. Begitulah nash Al-Baghowi dalam menyatakan kemakruhannya”.

Namun lain halnya jika berpelukan dengan mahram yang sudah tua, yang sudah tidak memiliki gairah terhadap lawan jenis. Berpelukan dengan mereka tidaklah makruh.

Sebuah hadis menerangkan:

دخلت مع أبى بكر رضي الله عنه أول ماقدم المدينة فاذا عائشة ابنته رضي الله عنها زضطجعة قد أصابتها حمى فأتاها أبو بكر فقال كيف أنت يابنية؟ وقبل خدها

Artinya: pernah aku masuk bersama Abu Bakar ra. Pada mula-mula kedatangannya ke Madinah, maka tiba-tiba Aisyah puterinya telah berbaring karena penyakit demam. Maka datanglah Abu Bakar seraya berkata   “Bagaimana keadaanmu wahai anakku?”  sambil mencium pipinya. (HR Ibnu Mazah)

Hadis ini menunjukkan boleh mencium pipi anak perempuannya yang telah dewasa. Meskipun hal ini makruh.

Selanjutnya

Berkata seorang laki-laki: ya Rasulullah. Jika seorang dari kita berjumpa dengan saudaranya atau temannya apakah sebaiknya ia membungkuk? Rasul menjawab ”tidak”, ataukah barangkali di peluknya atau kecupnya? Rasul kembali mengatakan “tidak”. Ataukah di ambil tangannya dan menyalaminya? Rasul baru menjawab “ya, betul” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Reporter: Intan Nadhira Safitri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan IKN Era Presiden Prabowo Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Adnan Ramdani )* Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah berlangsung di Kalimantan Timur bukan hanya sebuah proyek infrastruktur besar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini