MATA INDONESIA, JAKARTA-Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjang SIM, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka layanan bus SIM keliling di lima lokasi di DKI Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2021.
Lima lokasi itu berada di Jakarta Timur ada di depan Mall Grand Cakung, selanjutnya di Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata dan Jln M. Saidi Raya Petukangan, sedangkan di Jakarta Barat di Mall Citraland Grogol, dan di Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Anda wajib menerapkan protokol kesehatan saat mengunjugi lokasi SIM Keliling. Seperti memakai masker dan melakukan physical distancing.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa melengkapi persyaratannya, yakni:
- Foto kopi KTP beserta KTP asli
- SIM lama dan fotokopinya
- Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.