MINEWS.ID, JAKARTA – Fenomena anggota DPRD menggadaikan Surat Keputusan (SK) dilihat sebagai hal yang tidak etis. Bahkan berpotensi menyuburkan praktik korupsi.
Dijelaskan peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet, benar bahwa praktek itu lumrah terjadi tanpa mengenal bank baik itu bank daerah dan bank umum. Namun, umumnya dilakukan adalah PNS.
“Jika memang itu (gadai SK DPR) betul terjadi, ini menjadi tanda tanya kira-kira untuk apa mereka menggadaikan SK? Karena seharusnya anggota DPRD secara paket insentif dan tunjangan sudah mencukupi,†ujar dia kepada Mata Indonesia News, Rabu 11 September 2019.
Yusuf pun mengatakan bahwa jika dilihat dari sisi good governance, menggadaikan SK ini bukan merupakan sesuatu yang baik. Apalagi digunakan untuk membayar utang ketika masa kampanye.
“Karena memang ongkos politik di Indonesia relatif masih mahal, sehingga praktik-praktik seperti ini terjadi. Seharusnya jika ingin mengurangi praktik maka sistem perpolitikan kita yang perlu di evaluasi,†kata dia.
Ia menganjurkan agar praktik-praktik politik uang perlu dikurangi dan digantikan dengan adu politik gagasan.
Menurutnya, ruang politik gagasan yang perlu disediakan secara masif. Masyarakat juga perlu aktif untuk mengawasi praktik-praktik ini dan menolak segala bentuk politik uang.