MATA INDONESIA, JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengeluarkan jurus jitu untuk pemulihan perekonomian nasional yang saat ini terhantam badai pendemi. Terungkap ada tujuh jurus yang dikeluarkan.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan BI terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional.
Sinergi kebijakan dilakukan melalui pembukaan sektor-sektor ekonomi produktif dan aman, akselerasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial, serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan.
Di samping kebijakan tersebut, BI menempuh pula langkah-langkah lain. Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Ketiga, melanjutkan percepatan pendalaman pasar keuangan melalui penguatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) sebagai acuan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS guna meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar di Indonesia.
Keempat, memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit atau pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Kelima, mendorong transparansi suku bunga kredit perbankan dalam rangka mempercepat transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial.
Keenam, memperkuat koordinasi pengawasan perbankan secara terpadu antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan.
Ketujuh, memperkuat peran kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah dalam mendorong pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Dalam hal ini termasuk melalui penerapan strategi pencapaian 12 juta merchant QRIS secara terintegratif dan kolaboratif.
Selain itu juga implementasi reformasi regulasi sistem pembayaran sesuai PBI No.22/23/PBI/2020 melalui restrukturisasi industri, reklasifikasi perizinan, kepemilikan, inovasi teknologi, data dan informasi, serta penguatan pengawasan termasuk manajemen risiko siber.
Ke depan, BI terus mengarahkan seluruh instrumen kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan memelihara stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan.