Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Ahok Pasca Jabat Komut Pertamina

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah menjadi sorotan usai PT Pertamina dikabarkan merugi Rp 11 triliun pada semester I tahun 2020.

Ahok selaku Komisaris Utama (Komut) Pertamina pun jadi bahan kritikan publik di media sosial. Protes pun dilayangkan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto. Ia mempertanyakan kinerja Ahok sebagai Komut.

Terlepas dari persoalan keuangan yang mendera Pertamina, Ahok ternyata memiliki koleksi mobil mewah yang cukup banyak. Bahkan koleksinya terus bertambah dalam kurun waktu 2009-2019.

Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Ahok Pasca Jabat Komut Pertamina

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2009, Ahok melaporkan sebuah mobil yakni sebuah Nissan X-Trail tahun 2003 yang ditaksir seharga RP 200 juta. Namun catatan tersebut dihapus mulai pada dokumen laporan tahun 2012 hingga 2016 lantaran mobil tersebut dijual.

Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Ahok Pasca Jabat Komut Pertamina (2)

Selanjutnya di tahun 2016, laporan alat transportasi dan mesin tidak dicantumkan. Dokumen tersebut hanya menyebutkan bahwa Ahok memiliki aset sekitar Rp 25,6 miliar plus uang sebesar 7,2 ribu dolar AS.

Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Ahok Pasca Jabat Komut Pertamina (3)

Kemudian di tahun 2019, Ahok tercatat sudah kembali memiliki sejumlah mobil. Dalam laporannya, 5 unit mobil tersebut antara lain Toyota land Cruiser tahun 2012, Jeep Rubicon 2 unit (2014 dan 2018), Mercedes Benz tipe sedan tahun 2019 dan Toyota Alphard tahun 2019. Kelima mobil ini ditaksir memiliki nilai total sebesar Rp 5,1 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini