Ini Daftar Instansi yang Umumkan Hasil Sanggahan CPNS 2019

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Hasil verifikasi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah diumumkan beberapa waktu lalu.

Banyak yang kecewa karena gagal di seleksi awal masuk menjadi PNS ini. Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri

Sejumlah instansi, meski sudah menyelesaikan verifikasi sanggahan, belum mengumumkan hasil sanggahan pada hasil seleksi administrasi. Jika mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah ditetapkan selama 16-26 Desember 2019.

Berikut instansi yang sudah menyelesaikan masa sanggah dan mengumumkan hasil verifikasi ulang atas sanggahan hasil seleksi administrasi sebelumnya:

1. Kementerian Hukum dan HAM

2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Setelah dinyatakan lulus, pelamar berhak melanjutkan tahap seleksi selanjutnya yakni mencetak kartu peserta tes dan kemudian mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jadwal maupun lokasi tes SKD masih akan diumumkan oleh instansi terkait dalam waktu dekat.

Tes SKD diselenggarakan dalam rentan waktu 27 Januari sampai 28 Februari 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing sesuai jadwal. ”Waktunya cetak kartu setelah selesai masa sanggah,” terang Paryono.

Artinya untuk kapan waktu pelamar bisa mencetak kartu, tinggal menyesuaikan dengan jadwal instansi yang dilamar menyelesaikan masa sanggah. Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini