MATA INDONESIA, JAKARTA – Seiring dengan pelonggaran pemakaian masker, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan (prokes) Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE itu berlaku efektif sejak ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei 2022.
Menurut SE itu pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Untuk, warga negara asing (WNA) PPLN yang masuk Indonesia wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu, orang yang bersangkutan memenuhi syarat keimigrasian yang berlaku sesuai aturan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Lalu, menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua sekurangnya 14 hari sebelum keberangkatan.
WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah tes PCR -nya negatif.
Itu akan dilakukan kepada WNA PPLN pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.