MATA INDONESIA, JAKARTA – Publik tengah menyorot kehadiran Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, terkait kasus penembakan enam pasukan Rizieq Shihab.
Salah satunya, Muhammadiyah yang menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya Mayjen Dudung dalam urusan yang seharusnya ditangani kepolisian.
Namun, Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin menjelaskan, kehadiran Mayjen Dudung berlandaskan Pasal 1 angka 1 KUHAPO, bahwa penyidik adalah pejabat Polri dan pejabat PNS tertentu sesuai UU.
Kemudian, Herwin menyebut, TNI adalah alat negara dalam bidang pertahanan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Herwin berkata, “Juga sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf ‘b’ angka ’10’, tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang,” kata Herwin dalam laman resmi Kodam Jaya, Selasa 8 Desember 2020.
“Jadi kapasitas Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya tentang peristiwa baku tembak personel Polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Kerawang KM 50 yang mengakibatkan 6 anggota Laskar FPI meninggal dunia, yaitu untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI yang mana dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS.”
Selain itu, Pangdam Dudung juga membantu Polda Metro Haya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di ibu kota.