Ingin Punya Cucu, Orang Tua di India Ini Gugat Anaknya ke Pengadilan dengan Kompensasi Ratusan Miliar Rupiah

Baca Juga

MATA INDONESIA, UTTARAKHAND – Gugatan aneh terjadi di pengadilan Negara Bagian Uttarakhand, India Utara di mana orang tua menggugat anak mereka satu-satunya dan menantu karena tidak memberi cucu setelah enam tahun menikah.

Sanjeev (61 Tahun) dan Sadhana Prasad (57 tahun) mengaku telah menghabiskan tabungan mereka untuk membesarkan dan membiayai pelatihan pilot serta sebuah pernikahan mewah.

Itu adalah alasan gugatan yang diajukan Sanjeev dan Sadhana dengan menuntut kompensasi 650 ribu dolar AS atau setara Rp 10 miliar jika menantu mereka tidak melahirkan cucu dalam waktu satu tahun.

Dasar gugatan yang diajukan juga sangat aneh yaitu anak dan menantu telah melakukan “penganiayaan mental.”

Seperti dilansir Times Of India, Sanjeev mengatakan telah menghabiskan semua tabungannya untuk putranya, Shrey Sagar, karena mengirim ke AS pada tahun 2006 untuk pelatihan pilot.

Biaya yang harus dia keluarkan sekitar 65.000 dolar AS atau hampir Rp 1 miliar.

Setahun kemudian, anaknya itu pulang ke India karena kehilangan pekerjaan dan harus mendukungnya secara finansial selama lebih dari dua tahun.

Shrey Sagar, 35 tahun, akhirnya mendapatkan pekerjaan sebagai pilot.

Kedua orang tua itu pun mengatur pernikahan Shrey dengan Shubhangi Sinha pada 2016 dengan harapan mereka akan memiliki “cucu untuk teman bermain” di masa tua mereka.

Orang tua itu mengatakan mereka membayar resepsi pernikahan di sebuah hotel bintang lima, mobil mewah senilai 80.000 dolar AS.

Setelah itu membiayai bulan madu Shrey dan Shubhangi ke luar negeri.

Asian News International (ANI) sebuah kantor berita multimedia, mengutip pernyataan Sanjeev bahwa dia sudah tidak punya uang lagi sekarang.

Dia bahkan meminjam uang dari bank untuk membangun sebuah rumah, namun mengalami masalah keuangan sekarang.

“Setidaknya kalau kami punya cucu untuk menghabiskan waktu bersama, penderitaan kami akan tertahankan,” ujar Sanjeev.

Pengacara pasangan itu, AK Srivastava, mengatakan kepada The National bahwa pasangan suami-istri itu menuntut ganti rugi “karena kekejaman mental.”

Somasi terhadao Shrey dan Shubhangi diajukan di Haridwar dan dijadwalkan akan naik ke persidangan pada 17 Mei 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Bangun Fondasi Data Tunggal untuk Optimalisasi Bansos

Oleh: Dhita Karuniawati )* Dalam upaya mewujudkan tata kelola bantuan sosial (Bansos) yang lebih tepat sasaran, transparan, danefisien, Pemerintah Indonesia terus membangun fondasi data tunggal yang terintegrasi secara nasional. Melalui penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan integrasi lintas sektor, pemerintah berkomitmen menghadirkan reformasi besar dalam sistem penyaluran Bansos, yang selamaini kerap menghadapi berbagai tantangan mulai dari data ganda, tidak akurat, hingga penyalahgunaanbantuan. Langkah strategis ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk memastikan setiap bantuan sosialbenar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, tanpa tumpang tindih maupun pengabaianterhadap kelompok rentan. Dalam kondisi perekonomian yang terus berfluktuasi dan inflasi global, keberadaan data tunggal menjadi instrumen vital dalam menjaga ketahanan sosial dan ekonomimasyarakat. Bantuan sosial (Bansos) merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Hal itusebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Pada dasarnya, penerima Bansos harus diusulkan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebelumnya disebut sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengusulandilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) bersama pemerintah lingkup terkecil, yaitudesa/kelurahan. Namun, masyarakat juga berkesempatan mengusulkan diri-sendiri sebagai penerimaBansos secara mandiri. Pemerintah resmi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasarpenyaluran Bansos mulai triwulan kedua 2025. Selain itu, kebijakan ini diharapkan membuat distribusiBansos seperti PKH dan sembako lebih tepat sasaran.  Seperti diketahui, Bansos ini disalurkan setiap tiga bulan sekali; triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3, triwulan 4. Saat ini, memasukan penyaluran triwulan 2. Penyaluran Bansos tahap kedua mulai digulirkansejak 28 Mei 2025 kepada total 16,5 juta KPM dari data yang telah divalidasi. DTSEN adalah sistem data terbaru yang menggantikan DTKS sebagai acuan utama penyaluran Bansos di Indonesia. Data ini mengintegrasikan berbagai sumber dari kementerian dan lembaga, lalu diverifikasisecara ketat oleh BPS dan BPKP. Oleh karena itu, hanya keluarga yang terdaftar dan valid di DTSEN yang berhak menerima bansos PKH, sembako, dan program sosial lainnya. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan penghapusan 1,9 juta data penerimabantuan sosial (Bansos) dalam proses penyaluran terbaru. Warga diminta segera mengecek status kepesertaan Bansos mereka melalui sistem Data...
- Advertisement -

Baca berita yang ini