Inggris Krisis BBM!

Baca Juga

MATA INDONESIA, LONDON – Masyarakat Inggris panik. Untuk kali pertama setelah dihajar pandemi Covid-19, negara ini krisis BBM (Bahan Bakar dan Minyak). Pemerintah Inggris terpaksa mengerahkan tentara untuk mengemudikan tanker bahan bakar ke pompa bensin yang kosong. Antrean pengendara mobil mengular di sejumlah pompa bensin.

Kelangkaan bahan bakar memicu kepanikan sehingga warga pun berbondong-bondong menyerbu pompa bensin. Padahal stok BBM menipis karena kekurangan pengemudi tanker untuk mengangkut bensin dan solar dari kilang ke stasiun pengisian bahan bakar.

Pihak oposisi menyalahkan krisis BBM. Pemerintah dianggap tak mampu menangani situasi. Brexit menjadi penyebab perusahaan kesulitan mempekerjakan pengemudi truk di Inggris. Krisis tenaga kerja itu juga merupakan akibat tak terduga dari pandemi Covid-19.

Menteri Bisnis Kwasi Kwarteng mengatakan 150 tentara akan mengemudikan tanker dalam beberapa hari in. Sedangkan pengemudi sipil akan memulai pengiriman pada pekan depan dengan  menggunakan 80 kendaraan cadangan pemerintah.

”Beberapa hari terakhir adalah masa yang sulit, kami melihat antrean besar. Namun situasinya stabil,” kata Kwarteng dikutip dari Reuters.

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson meredakan kekhawatiran dengan mengatakan persediaan kembali normal. Ia juga mendesak warga Inggris tak panik dan memborong bahan bakar.

Antrean panjang BBM sudah dimulai sejak Rabu 29 September 2021 dini hari. Sejumlah pompa bensin memasang pengumuman bahwa stok bahan bakar tak tersedia.

Kemacetan panjang membuat perkelahian di antara pengemudi pecah. Dokter, perawat dan pekerja di sektor esensial minta diberi akses prioritas ke bahan bakar minyak. Menurut Asosiasi Pengecer Bensin (PRA), sekitar 27 persen pompa bensin kehabisan bahan bakar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini