MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau Omnibus Law dinilai menjadi salah satu undang-undang prioritas yang perlu disahkan untuk kepentingan bangsa Indonesia.
“Karena ini bagi kepentingan bersama. Masyarakat buruh, negara, dan peningkatan investasi ekonomi,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.
Indriyanto juga menjelaskan bahwa dalam draft RUU Ciptaker yang banyak diprotes sejumlah pihak, sebenarnya memiliki beberapa manfaat. Salah satunya adalah RUU ini bisa mensinkronisasi dan mengatur prosedur pemberian izin antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
“Masalah kewenangan daerah yang terkait perizinan ini sama sekali tidak menghilangkan kewenangan daerah,” ujarnya.
Meski demikian, sebelum disahkan, Indriyanto menyarankan agar RUU Omnibus Law ini perlu penyempurnaan agar nantinya isi aturan tersebut tak tumpang tindih dengan undang-undang yang telah ada.