Indonesia Resmi Memiliki Komponen Cadangan, Ini Bedanya Dengan Wajib Militer

Baca Juga


MATA INDONESIA, JAKARTA – Jika di Korea Selatan kita kenal wajib militer, Indonesia memiliki Komponen Cadangan (Komcad). Bedanya, Komcad tidak diwajibkan untuk setiap warga negara. Lalu, apa sih yang dimaksud dengan Komcad?

Menurut UU No. 23 Tahun 2019, Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Komcad terbagi menjadi empat bagian yaitu Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan agar ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang atau bencana alam, Komcad bisa maju untuk membantu.

Berbeda dengan Wajib Militer
Hal itu berbeda dengan wajib militer. Komponen Cadangan bersifat sukarela (tidak wajib) yang berdasar dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Komcad memiliki syarat untuk warga negara Indonesia yang ingin mendaftar menjadi anggota, dalam usia 18-35 tahun. Meski begitu mereka harus melewati seleksi ketat secara militer dari TNI.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, tahap berikutnya adalah melakukan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI.

Mereka juga berasal dari berbagai latar belakang termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan tetap diizinkan melakukan profesinya sehari-hari jika tidak ada panggilan negara.

Selama melakukan pelatihan, negara akan memberi uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainnya.

Bagaimana jika pesertanya adalah seorang mahasiswa? Tenang saja, mahasiswa tersebut akan tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

Intinya, setelah anggota Komcad dinyatakan lulus pelatihan, mereka akan kembali menjalani profesi sehari-harinya.

Dalam satu tahun akan ada 12 hari di mana para anggota Komcad itu dipanggil kembali melakukan penyegaran dan latihan kemiliteran. Hal itu untuk memastikan kemampuan mereka tetap terjaga.

Anggota Komcad akan dimobilisasi Presiden setelah melalui persetujuan DPR RI membantu tugas TNI jika ada ancaman perang atau bencana alam. Jika ada yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi tersebut akan dipidana penjara paling lama empat tahun.

Wajib Militer
Selain Korea Selatan, negara yang menerapkan ada wajib militer di antaranya Eritrea, Swiss, Brasil, Mesir, dan Finlandia.

Di Korea Selatan, wajib militer diikuti setiap laki-laki berusia 18-28 tahun. Mereka akan mendapat surat panggilan untuk melakukan wamil.

Setelah itu, mereka akan melakukan pemeriksaan medis. Jika lolos akan mendapat jadwal melakukan wamil.

Jika anggota yang lolos mencoba menghindar dari wamil dan tidak menyerahkan diri, akan dipenjara kurang lebih 3 tahun. Jika menyerahkan diri mereka harus membayar denda dan tetap melakukan wamil.

Wamil biasanya dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Lokasinya pun ditentukan, entah di angkatan darat, laut, atau udara.(Annisaa Rahmah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini