MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia telah siap memasuki era kendaraan listrik. Tekad ini semakin kuat setelah presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
”Berikutnya, dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 sampai 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya. Meliputi baterai, motor listrik, dan inverter,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sabtu 16 Oktober 2021.
Pemerintah telah menetapkan peta jalan atau road map pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). ”Regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik,” katanya.
Menurut Agus, guna menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, perlu keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen. ”Bahkan, dalam upaya pengembangan BEV ini juga memerlukan kegiatan pilot project serta ketersediaan infrastruktur seperti charging station,” ujar dia.
Target pemerintah adalah produksi BEV pada 2030 yang dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda 4. Serta 2,45 juta unit untuk roda 2. ”Produksi kendaraan listrik mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2,” katanya.
Selain itu, dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen BEV. Seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen (PP No 74/2021). Kemudian pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen di DKI Jakarta.
Selanjutnya, BBN-KB sebesar 10 persen Mobil Listrik dan 2,5 persen Sepeda Motor Listrik di Pemprov Jawa Barat (Perda Nomor 9/2019). Uang muka minimum sebesar 0 persen. Dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik (Peraturan BI Nomor 22/2020). Berikutnya, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan sebagainya.
Sementara, bagi perusahaan industri BEV dapat memanfaatkan berbagai fasilitas seperti Tax Holiday atau Mini Tax Holiday. Selain itu ada Tax Allowance, Pembebaasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. Serta Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020).
Guna mempercepat popularisasi penggunaan kendaraan listrik, pemerintah menetapkan peraturan tentang peta jalan pembelian kendaraan listrik di instansi pemerintahan.