MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Keuangan India menolak rekomendasi Otoritas Anti-Dumping India, yakni Directorate General Trade Remedies (DGTR) terkait perpanjangan hot-rolled flat products of alloy or non-alloy steel (HRFPANA).
Dengan begitu, ekspor produk HRFPANA asal Indonesia tidak akan lagi dikenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) ke India. Ketetapan tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui TRU dalam Office Memorandum yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022.
Usai meninjau rekomendasi final findings DGTR, pemerintah India memutuskan untuk menolak rekomendasi tersebut. Keputusan ini membuat perpanjangan BMAD untuk produk HRFPANA, termasuk dari Tanah Air dihentikan.
“Indonesia menyambut baik keputusan Pemerintah India yang tidak menerima rekomendasi DGTR untuk memperpanjang penerapan BMAD atas produk HRFPANA,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran pers di situs Kemendag.
“Penolakan Kementerian Keuangan India atas rekomendasi perpanjangan BMAD oleh DGTR tersebut merupakan peluang yang cukup baik bagi eksportir Indonesia untuk kembali meningkatkan ekspor produk baja ke India,” sambungnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah ekspor HRFPANA asal Indonesia ke India periode 2021 sebesar 5,9 juta USD. Angka ini turun sebesar 81 persen dibandingkan tahun 2020, yakni sebesar 31,4 juta USD.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Natan Kambuno mengungkapkan bahwa sejak ditetapkannya BMAD tahun 2017, nilai ekspor HRFPANA ke India mengalami penurunan sebesar 38 persen.
Natan berharap, dengan dihentikannya BMAD, ekspor HRFPANA Tanah Air akan kembali meningkat. “Khususnya karena India merupakan salah satu pasar potensial produk HRFPANA dengan pangsa pasar sebesar 5,8% dari total ekspor HRFPANA pada tahun 2020,” katanya.