Indef: Omnibus Law Ciptaker Wujudkan Harmonisasi Pusat dan Daerah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker)  dapat mewujudkan harmonisasi pemerintah pusat dan daerah.

Jika itu bisa terwujud, tujuan utamanya dalam mendorong investasi dan membuka lapangan kerja bisa tercapai.

“Perlu dipertimbangkan bagaimana investasi bisa meningkat, lapangan kerja juga meningkat dan bisa menyerap tenaga kerja. Kita berharap UU ini mampu mewujudkan itu melalui harmonisasi pusat dan daerah,” katanya di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Salah satu cara untuk mewujudkannya dengan mendorong partisipasi publik dan pemangku kepentingan terkait dilibatkan penuh dalam aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika hal itu tidak dilakukan tentu tidak akan efektif lagi.

Rizal juga menyarankan pencabutan wewenang daerah dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dipertimbangkan dan substansinya tetap sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009.

Dalam catatan Indef, UU Cipta Kerja Klaster Pemerintah Daerah dinilai telah menghidupkan kembali kewenangan pusat yang sentralistik. Padahal, setelah reformasi, pelayanan masyarakat harus didorong melalui otonomi daerah.

Menurut Indef, dalam UU Cipta Kerja tersebut, kewenangan daerah dikurangi dalam berbagai perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tata ruang hingga lingkungan hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini