MATA INDONESIA, JAKARTA-Guru Besar IPB, Profesor Muhammad Firdaus menegaskan impor bahan pangan terutama beras harus memperhatikan kepentingan petani.
Sebab, hal tersebut diatur dalam UU Ciptakerja, pada pasal 14 dan 36 yang mengatur impor bahan pangan.
“Saya mengingatkan saja bahwa kepedulian kita terhadap petani itu dipertegas oleh UU ciptakerja. Ada dua pasal yang secara eksplisit mengatakan bahwa impor pangan atau pangan pokok harus memperhatikan kepentingan petani dan lainnya,” ujar Firdaus, Kamis, 11 Maret 2021.
Firdaus mengatakan ketentuan impor dalam UU Cipta Kerja pada pasal 14 disebutkan bahwa sumber penyediaan pangan tetap diprioritaskan dari produksi dalam negeri dan memperhatikan kepentingan petani, nelayan dan juga para pelaku usaha pangan mikro dan kecil.
“Kedua pasal itu secara eksplisit mengatakan bahwa impor pangan atau pangan pokok benar-benar harus memerhatikan kepentingan petani,” katanya.
Selain itu, Prof Firdaus meminta pemerintah untuk menghitung secara benar berapa jumlah stok beras yang sesungguhnya. Hitungan tersebut harus meliputi jumlah stok di Perum Bulog, stok di horeka, stok di tiap rumah tangga, stok di penggilingan dan stok yang ada di para petani Indonesia.
Prof Firdaus juga mempertegas bahwa kebijakan impor belum tepat untuk dilakukan, mengingat semua prediksi baik di BPS maupun FAO menyebutkan bahwa produksi pangan di tahun 2021 akan lebih baik dibandingkan produksi tahun 2020.
“BPS merilis dan kelihatannya kebutuhan pangan kita cukup. Jadi tidak perlu impor. Kedua kalau kita mempelajari persiapan sampai akhir tahun. BPS dan FAO juga menunjukan data, dimana produksinya positif, perkiraannya lebih baik dibanding 2020,” katanya.
Secara teoritis, kata Prof Firdaus, beras adalah permintaan yang sangat elastis karena berkategori bahan pokok. Dengan begitu, kondisi dan ramalan yang ada, baik dari FAO maupun BPS perlu dipertimbangkan untuk sebuah pengambilan kebijakan.