MATA INDONESIA, GOWA – 15 kampus dinyatakan menggelar kuliah jarak jauh untuk mengantisipasi penyebaran wabah corona (COVID-19) di Indonesia. Demikian disampaikan oleh Setditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani.
“Dikti sampai hari ini seperti sudah di atas 15 ya. Saya gak hafal satu-satunya tapi memang untuk me-lockdown kampus, bukan me-lockdown ya tapi kampus memberikan proses pembelajaran secara blended learning atau pendidikan jarak jauh,” katanya di Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu 14 Maret 2020.
Wanita yang akrab disapa Paris itu mengatakan, kebijakan untuk menggelar perkuliahan jarak jauh adalah mutlak otoritas rektor dan pimpinan perguruan tinggi bersangkutan. Jadi tidak ada kewajiban bagi kampus untuk meminta pertimbangan dari Kemendikbud atau khususnya Dikit untuk melakukan pembelajaran jarak jauh. Mereka hanya diminta melaporkan saja ke pihak Kemendikbud.
“Dan itu juga otonomi kampus. Selama dia yakin proses pembelajarannya untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan fine-fine aja. Karena kan kegiatan seperti ini sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu. Kita belajar tuh boleh di kampus, boleh di luar negeri dengan kredit transfer, boleh juga dengan pendidikan jarak jauh,” ujarnya.
Dikti percaya bahwa pihak rektorat akan melakukan langkah yang proporsional guna menanggulangi penyebaran wabah Covid-19.
Berikut daftar 15 kampus yang telah memberlakukan kebijakan perkuliahan jarak jauh antara lain:
1. Universitas Indonesia (UI)
2. Universitas Gajah Mada (UGM)
3. Institut Teknologi Bandung (ITB)
4. Universitas Gunadharma
5. Universitas Multimedia Nusantara (UMN)
6. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
7. Kalbis Institut
8. Binus University
9. Universitas Atmajaya
10. London School Public Relations (LSPR)
11. Universitas Yarsi
12. Universitas Pelita Harapan (UPH)
13. Telkom University
14. Universitas Tarumanegara (UNTAR)
15. Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI).