MINEWS, JATENG – Terbukti melakukan penyimpangan seksual alias menjadi gay, seorang aparat dari Polda Jawa Tengah berinisial TTP dipecat secara tidak hormat.
Kabar pemecatan itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja yang mengatakan TTP dijerat dengan Kode Etik Profesi Polri.
“Hasil sidang kode etik menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Kombes Agus, Jumat 17 Mei 2019.
Ternyata, TTP sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak Desember 2018 lalu. Agus tidak menjelaskan, apa maksud dari perbuatan tercela yang menjerat oknum polisi tersebut.
Buntut dari pemecetan itu TTP menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Kuasa hukum TTP, Maruf Bajammal menjelaskan bahwa perkara kliennya bermula pada Februari 2017, ketika ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan.
TTP merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, sehingga perkaranya dilimpahkan ke Polda. Atas dugaan pemerasan tersebut, kasus TTP dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengaku tidak ada peristiwa itu.
Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TTP kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan hubungan seksual. Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TTP muncul setelah pemeriksaan.
“Sudah diperiksa baru laporan masuk. Itu pun bukan dari masyarakat,” kata Maruf.
Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan penyimpangan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh TTP.