Idul Fitri 2021, Dua Kegiatan Ini Dilarang Pemerintah Dilakukan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Perayaan hari raya Idul Fitri memang masih tiga minggu lagi, namun pemerintah telah merilis kebijakan terkait kegiatan pelarangan saat Idul Fitri 2021. Nah, apa saja kegiatan yang dilarang?

Perayaan hari kemenangan tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Dalam rangka menekan distribusi dan penyebaran serta mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah resmi mengeluarkan beberapa kebijakan bagi masyarakat.

  1. Mudik Lebaran

Mudik atau pulang ke kampung halaman memang telah menjadi sebuah rutinitas tersendiri khususnya bagi masyarakat Indonesia menjelang datangnya Idul Fitri.

Namun seperti tahun lalu, khusus untuk tahun ini pemerintah tegas melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara.

Aturan larangan mudik lebaran 2021 berlaku sejak 6-17 Mei 2021 untuk seluruh lapisan masyarakat. Menurut pernyataannya, Presiden Jokowi mempertimbangkan beberapa hal terkait larangan mudik.

Salah satunya karena terjadinya kenaikan kasus yang dipicu mobilitas masyarakat pada tahun 2020 telah ada empat kali libur panjang. Jika mudik dilarang, presiden mengatakan bahwa akan ada 33 persen masyarakat yang mudik, dan bisa mengakibatkan lonjakan tajam kasus harian Covid-19.

  1. Takbir Keliling

Selain larangan mudik lebaran, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan Takbir keliling. Hal itu banyak dilakukan umat Islam untuk menggemakan takbir pada malam Idul Fitri sebagai ungkapan sukacita.

Namun pada tahun 2021 ini, kegiatan takbir keliling resmi dilarang. Masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musholla masing-masing tanpa harus berkeliling.

Kegiatan takbiran di masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan, yakni kapasitas maksimal 50 persen orang di masjid atau musholla.

Pemerintah melalui Kemenag, berupaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan cara tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah. Ibadah Sunnah di bulan Ramadan seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi.

Dan juga hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Dan untuk di zona merah dan oranye tetap diperbolehkan asal tidak ada pelanggaran.

Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Persyaratannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini