Ibu Kota Nusantara Sah, Jakarta Tidak Lagi Gunakan DKI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jakarta sudah bukan lagi menjadi ibu kota. Semenjak UU ibu kota negara disahkan pada 18 Januari 2022, maka Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Kini Republik Indonesia (RI) sudah memiliki ibu kota negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur.

Status Jakarta pun akan menjadi provinsi. ”Statusnya menjadi Pemerintah Provinsi Jakarta, tanpa DKI. Karena dalam salah satu bab UU IKN, DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU disahkan,” ujar anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Kamis 20 Januari 2022.

Anggota DPR dari PDIP itu menuturkan, saat ini anggota dewan sedang menyusun RUU kekhususan untuk Jakarta. Kekhususan Jakarta tidak otomatis hilang, setelah adanya ibu kota baru di Kalimantan Timur.

“Kita akan menyusun UU khusus Jakarta. Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus berbeda dari provinsi lain di Indonesia,” katanya.

Rifqi meminta pemerintah untuk menyusun RUU kekhususan bagi Jakarta ini. Nantinya Jakarta tetap menjadi pembeda dari provinsi lain karena ada kekhususan tersebut.

“Dalam UU diberi mandat kepada pemerintah untuk segera menyusun UU terkait UU daerah khusus Jakarta,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah memilih Nusantara sebagai nama ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Nantinya IKN Nusantara dipimpin oleh seorang kepala otorita.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini