Horor 25 Makam di Tasik Digali Secara Misterius, untuk Ilmu Hitam?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-25 makam di TPU Pakemitan, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tergali secara misterius. Polisi turun untuk mengungkap apa yang terjadi.

Berdasrkan pengakuan dari penjaga makam Anda Juanda, awal mula kasus ini terungkap. Menurutnya pada Kamis 7 November ia mendapat informasi keberadaan dua makam yang tergali.

“Informasi awalnya ada dua makam yang digali, besoknya Jumat, 8 November 2019 jadi nambah puluhan,” ujar Anda.

Menurut Anda, kondisi makam tidak digali secara keseluruhan. Hanya bagian kepala makam saja. “Sepertinya makam digali pakai tangan karena enggak sampai ke bawah,” katanya.

Salah seorang warga Dede mengaku awalnya resah dengan kejadian tersebut. Namun ia dan warga lainnya sudah sedikit tenang karena polisi telah melakukan penyelidikan.

Dede mengatakan, kini mulai merebak isu yang menyebut kejadian tersebut terkait dengan ulang orang tak bertanggung jawab yang mempelajari ilmu hitam.

“Kami percayakan sama polisi penanganannya, dan kami tidak resah lagi. Kalau di masyarakat mah ramainya (makam digali) bisa untuk syarat kebal tubuh dan ilmu hitam. Ada juga buat pesugihan, buat syarat kaya” katanya.

Sementara itu polisi menemukan fakta baru dari kasus tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan total ada 25 makam yang digali (sebelumnya 27). “Setelah olah TKP ada 25 makam yang digali. Makam dengan marmer warna hitam saja yang digali”, ujar AKP Dindin Joemardini, Kapolsek Cikatomas.

Hasil olah TKP, makam yang digali rata-rata berukuran 10 cm dengan kedalaman 30-40 cm. Untuk mengantisipasi bertambahnya makam yang tergali, polisi bersama warga akan menggelar patroli rutin secara bergiliran pada siang dan malam hari.

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini