Hore! Usia 40 Tahun Kini Bisa Jadi CPNS, Ini Aturannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.

Dalam aturan yang diteken pada 3 Juli 2019 tersebut, jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa 10 September 2019.

Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). “Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai calon pegawai negeri sipil,” bunyi diktum kelima Keppres ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut.

Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini