Hore! Lusa Masjid Istiqlal Kembali Dibuka untuk Salat Jumat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik ni bagi kalian yang rindu untuk shalat di masjid terbesar di Asia Tenggara, Istiqlal. Pasalnya, Masjid Istiqlal Jakarta kembali dibuka untuk masyarakat umum melakukan salat Jumat mulai 20 Agustus 2021 dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Selain itu, Masjid Istiqlal mengharuskan jemaah yang hadir telah disuntik vaksin Covid-19 dengan kapasitas maksimal 25 persen. “Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas),” ujar Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal Amaq Dalilah Saparwadi, Rabu 18 Agustus 2021.

Kemudian, pengelola Masjid Istiqlal juga mewajibkan jemaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada para petugas sebelum memasuki kawasan masjid.

“Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal,” papar Amaq.

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota.

Dalam Kepgub itu terdapat aturan mal di Jakarta diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen, namun bioskop dan tempat bermain anak di dalam mal belum diizinkan beroperasi.

“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021,” demikian kutipan Kepgub 987.

Untuk restoran dan kafe yang berada di dalam mal, diiizinkam melayani dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Syarat pengunjung mal ataupun pekerja di mal wajib sudah divaksin Covid-19.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup,” kutipan Kepgub 987.

Sementara untuk tempat ibadah bisa beroperasi 50 persen, dengan kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Kepgub juga mengatur setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap sektor atau tempat wajib sudah divaksinasi corona minimal dosis pertama.

“Terkait kegiatan perkantoran nonesensial masih menerapkan WFH 100 persen. Ketentuan WFO dan WFH hanya dibolehkan di sektor esensial dan kritikal,” poin Kepgub 987.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini