MINEWS, JAKARTA – Sampai Februari 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 7 hutan adat yang tersebar di Indonesia.
“Hutan adat ini sejarah baru pengelolaan hutan di Indonesia,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidal (SABAKI) ke-11 di Lebak, Minggu 3 Maret 2019.
Ketujuh hutan adat tersebut adalah Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan Karangase,, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Dhamasraya.
Bagi masyarakat Banten, penyerahan hutan adat ke masyarakat hal yang baru pertama kali terjadi pada 2016 lalu sejak Indonesia merdeka.
Penyerahan hutan kepada masyarakat yang mendiami daerahnya secara turun-temurun dianggap sebagai semangat perlindungan dan penjagaan wilayah adat.
“Kami mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mendiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya,” kata Ketua SABAKI, Kanta.
Hutan adat bertujuan untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal, sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan Fungsi sebelumnya seperti Fungsi Lindung ataupun Fungsi Konservasi.
Selain itu kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu Hutan Adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.