MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua SETARA Institute, Hendardi menegaskan kepada 51 pegawai lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan agar menghentikan manuvernya yang cenderung bernuansa politis. Mengingat, sudah sepatutnya mereka menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan polemik TWK di dalam internal KPK.
“Mereka tidak menggunakan mekanisme hukum yang disediakan misalnya dengan PTUN, tetapi malah menggunakan lembaga-lembaga yang tidak ada hubungannya untuk melakukan semacam kampanye politik,” kata Hendardi dalam People Talk Mata Indonesia TV, Sabtu 12 Juni 2021.
Hendardi mengkritik pergerakan mereka yang justru berkunjung ke Komnas HAM, PGI dan MUI. Langkah ini dinilai untuk membantah isu ‘taliban’ yang muncul di tengah masyarakat di dalam internal KPK.
Meski demikian, ia menilai bahwa hal tersebut sebenarnya isu tersebut sudah lama mengemuka di publik bahkan sebelum masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Ini mau memancing dan mengharapkan kesan bahwa seolah-olah ini mereka bukan Taliban, saya Tanya yang tuduh mereka Taliban siapa?,” kata Hendardi.
Melihat hal ini, Hendardi mengingatkan bahwa polemik TWK di dalam internal KPK tidak akan memengaruhi kinerja lembaga tersebut. Maka, ia mengimbau supaya masyarakat sebaiknya fokus untuk memantau kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa manuver politik yang dilakukan oleh beberapa anggota KPK yang telah diberhentikan tidak perlu menjadi fokus bagi masyarakat.