MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menjerat para pelaku penyebab kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan pasal berlapis. Kerumunan tersebut terjadi saat pernikahan anak Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, ada tiga pasal utama yang bakal disangkakan kepada pelaku. Pertama Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Pasal 160 tentang penghasutan melakukan tindak pidana, dan terakhir, Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak menuruti Undang-undang.
“Dua pasal itu didapat berdasar hasil gelar perkara penyidik,” kata Yusri di Jakarta, Senin 30 November 2020.
Sejauh ini, ada lima orang terduga dalang kerumunan di Petamburan, yakni ketua panitia acara, Ketua RW, Ketua RT, Camat Tanah Abang dan sekuriti setempat.
“Semua tengah diperiksa, hanya ketua panitia acara berinisial HU yang minta dijadwalkan ulang, karena ada acara keluarga,” ujarnya.
Yusri menambahkan, ada tiga orang lagi yang akan diperiksa dengan sangkaan tiga pasal yang sama. Mereka dijadwalkan hadir Selasa 1 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi besok. Mereka adalah Rizieq Syihab, Hanif Alatas (menantu Rizieq),” kata Yusri.