MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah melakukan normalisasi hubungan, Uni Emirat Arab (UEA) dan Israel kini telah menyepakati perjanjian bebas visa. Dengan kesepakatan tersebut, warga UEA bisa tinggal di negara Zionis tersebut selama 90 hari.
Mengutip Saudi Gazette, Jumat 23 Oktober 2020, perjanjian bebas visa itu ditandatangani oleh Dirjen Kependudukan dan Imigrasi Israel Shlomo Mor-Yosef dan Asisten Menteri Kebudayaan-Diplomasi Publik UEA Omar Saif Ghobash.
“Berlakunya nota kesepahaman memungkinkan pemegang paspor UEA untuk memasuki negara Israel tanpa visa,” kata Ghobash.
Ia yakin, dengan perjanjian ini, akan membuka peluang kerja sama di bidang ekonomi antar kedua negara, terutama di bidang industri, pariwisata hingga potensi besar investasi di masa mendatang.
Sebelumnya, pemerintah UEA juga telah secara resmi mengajukan permintaan untuk membuka kedutaan besar di Israel, setelah normalisasi hubungan resmi dilakukan dengan Amerika Serikat sebagai perantara.
Kebijakan UEA yang berdamai dengan Israel ini ditentang banyak negara, karena dianggap mengkhianati Islam dan perjuangan untuk memerdekakan Palestina.