Hari ini, Uji Coba Sekolah Tatap Muka Jakarta Dimulai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari ini, Rabu 7 April 2021, Pemerintah DKI Jakarta melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 29 April 2021.

Sebanyak 85 sekolah dari semua jenjang pendidikan akan mengikuti uji coba. 85 sekolah tersebut tersebar di enam kabupaten/kota, dengan rincian, satu sekolah di Kepulauan Seribu, 25 sekolah di Jakarta Selatan, 25 sekolah di Jakarta Timur, 10 sekolah di Jakarta Pusat, 18 sekolah di Jakarta Barat, dan enam sekolah di Jakarta Utara.

Menurut humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja skema uji coba ini adalah, para siswa tiap jenjang sekolah akan belajar tatap muka secara bergantian. Pada hari Senin, siswa yang melakukan belajar tatap muka adalah kelah 4 SD, 7 SMP, dan 10 SMA.

Sedangkan kelas 1,2,3 SD, dan PAUD belajar dari rumah. Untuk hari Selasa seluruh ruangan disemprot disinfektan. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada virus yang tertinggal di sekolah.

Lalu, pada hari ini, siswa yang melakukan pembelajaran adalah kelas 5 SD, 8 SMP, dan 11 SMA. Hari Jumat, kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA.

DKI juga akan tetap membatasi jumlah siswa di setiap kelas maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, materi pembelajaran adalah esensial, tidak ada olahraga, ekstrakurikuler, serta kantin dan perpustakaan tutup.

Sementara untuk durasi belajar siswa di sekolah, ia menjelaskan tidak akan berlangsung dalam waktu yang terlalu lama.

Terkait keberatan yang diajukan sejumlah orang tua siswa, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyerahkan hak itu kepada orang tua masing-masing siswa.”Para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah,” kata Nahdiana.

Pihaknya tetap masih melaksanakan belajar dari rumah selama proses uji coba tersebut. Terlebih, masih ada satuan pendidikan yang tidak lolos asesmen dan belum menjadi peserta uji coba terbatas.

DKI akan menutup sekolah jika ada temuan kasus positif Covid-19 di masa uji coba pembelajaran tatap muka. Sekolah dapat dibuka kembali dengan catatan pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19.

Jika uji coba ini berhasil, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan mempertimbangkan untuk memperluas pembelajaran tatap muka di sekolah lainnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini