Hari Ini Terakhir PPKM Darurat, Tak Semua Daerah Dilonggarkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari ini, Minggu 25 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan berakhir.  Presiden Jokowi menyatakan akan melakukan pelonggaran PPKM di Jawa Bali mulai 26 Juli jika terjadi penurunan kasus.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, memprediksi pelonggaran PPKM darurat tak akan diberlakukan di semua daerah. Ia memprediksi pelonggaran hanya akan ada di daerah-daerah yang perekonomiannya terdampak signifikan karena pengetatan pembatasan. ”Di daerah-daerah pertumbuhan ekonomi tinggi yang berdampak, mungkin Jakarta, Surabaya, Bandung, ” ujar Pandu, Minggu 25 Juli 2021.

Pandu mengatakan, jika merujuk indikator epidemiologis, sebenarnya belum ada banyak perubahan dari pembatasan yang berlaku sejak 3 Juli lalu. Penurunan angka kasus harian belakangan ini lantaran angka testing juga menurun. Sedangkan angka pasien yang dirawat di rumah sakit pun masih besar.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan ada empat komponen pertimbangan untuk melonggarkan pembatasan.

Indikator pelonggaran PPKM darurat ini adalah perhitungan tren kasus, kapasitas manajemen sistem kesehatan; Aspirasi dan perilaku masyarakat dengan tren penurunan mobilitas, termasuk keluhan masyarakat agar pembatasan segera dilonggarkan; dan dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini