Hari Ini PPKM Mikro Berlaku di Jawa dan Bali, Apa Saja yang Dibatasi?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk kesekiankalinya Pemerintah  menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tujuh provinsi di seluruh Indonesia. PPKM yang sekarang namanya PPKM Mikro itu berlaku 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Pemberlakuan Ini merupakan perpanjangan PPKM jilid 1 dan 2 yang sudah berjalan sejak 11 Januari 2021 di Jawa dan Bali.

“Di seluruh desa/kelurahan yang tentunya nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersebut,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartato.

Di aturan ini akan dibentuk pos komando di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai kepala desa/lurah. Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan satgas covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI/Polri.

Pemerintah membuat aturan PPKM Mikro ini lewat Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM mikro serta pembentukan posko tingkat desa/kelurahan, serta Instruksi Mendes PDTT nomor 1 tahun 2021, tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

Berikut ini adalah sejumlah ketentuan yang berlaku selama penerapan PPKM Mikro.

1. Ketentuan perjalanan

Pemerintah mengubah kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri wajib melakukan testing baik itu PCR atau antigen, atau metode baru dari UGM, yakni GeNose. Tes acak juga akan dilakukan pemerintah seiring dengan pembatasan saat libur panjang Imlek nanti.

Untuk pelaku perjalanan luar negeri pemerintah resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu. “Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga.

2. Operasional kantor dan pertokoan

PPKM Mikro ini mencakup penerapan work from home (WFH) 50 persen di perkantoran, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas sesuai protokol kesehatan.

Lalu restoran dan mall dine in 50 persen, pembatasan jam operasional mall sampai jam 21.00 WIB, pemesanan take away atau delivery, konstruksi berjalan 100 persen.

3. Fasilitas umum

PPKM Mikro juga berlaku untuk rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan budaya dihentikan sementara, dan transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional sesuai dengan gubernur masing-masing.

4. Zonasi kerawanan

Wilayah-wilayah di daerah, khususnya di Jawa dan Bali, akan diberi zonasi kerawanan. Zonasi itu terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau dengan indikator yang lebih sederhana. Hal ini diharapkan dapat membuat pemerintah dapat mendekati, mengisolasi, dan melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) dengan lebih rinci.

6. ASN dan Pegawai BUMN dilarang ke luar kota 

Perjalanan bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang (long weekend) yang terkait dengan liburan Imlek.

PPKM mikro diterapkan di Jawa dan Bali karena menyumbang 66 persen dari total kasus Covid-19 nasional. Adapun hingga 7 Februari 2021, total kasus positif Covid-19 di tanah air sudah tembus 1,15 juta orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini