MINEWS, JAKARTA-Rabu, 8 Mei 2019, Polisi akan memeriksa Ustadz Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa 7 Mei 2019.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir yang diterima detikcom, Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.
Atas pemanggilan itu, Bachtiar Nasir disebut akan memenuhi panggilan polisi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak menyebut Bachtiar Nasir usai bertemu dengan Bachtiar Nasir dan capres Prabowo Subianto.
“Iya, Ustaz Bachtiar Nasir insyaallah besok akan menghadiri panggilannya, insyaAllah,” ujar Yusuf Martak kepada wartawan di depan kediaman Prabowo Subianto di Jl Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.