Hari Ini MK Putuskan 260 Perkara Sengketa Pileg 2019

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA  – Hari ini 22 Juli 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara sengketa pemilihan legislatif (pileg) yang bakal dilanjutkan dan mana yang tidak. Untuk itu 260 pengaju gugatan tersebut harus hadir di MK.

Agendanya adalah pengucapan putusan atau ketetapan majelis hakim MK terhadap 260 perkara tersebut.

“Semua pemohon dan para pihak yang berperkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini dipanggil sidang untuk mengetahui perkara mana yang akan lanjut dan tidak lanjut pemeriksaannya,” Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Jakarta .

Perkara yang dilanjutkan akan kembali diperiksa pada tahap sidang pembuktian yang rencananya akan digelar pada Selasa 23 Juli 2019. Para pihak semuanya harus hadir, alasannya kalau yang dipanggil hanya mereka yang perkaranya lanjut dinilai tidak adil.

Sebelumnya MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa 9 Juli 2019 hingga Kamis 18 Juli 2019.

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.

Berita Terbaru

Percepatan Proses Rencana Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Elektronik

Mata Indonesia, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) terus meningkatkan profesionalitasnya pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Hal tersebut salah satunya melalui penguatan sistem yang lebih terstruktur dan akurat dalam proses penanganan tipikor mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini