Hari Ini, Menteri Agama akan Diperiksa KPK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan masuk dalam pemeriksaan KPK hari ini, Rabu 24 April 2019 sebagai saksi dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang sebelumnya menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy.

“Rabu 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya Drs H Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama Republik Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 23 April 2019.

Nama lainnya yang akan diperiksa hari ini adalah Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, yakni Aulia Muttaqin Muhammad Amin dan staf khusus Menag Gugus Joko Waskito.

Sampai Selasa 23 April 2019, total ada 63 orang saksi uang sudah diperiksa KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

KPK juga mengaku sudah mengumpulkan sejumlah bukti aliran dana suap yang diterma Romy dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka pemberi suap, yakni Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini