Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sebanyak 1 Dolar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Harga minyak mentah naik sebanyak 1 dolar per barel pada hari Kamis,8 September 2022. Kebuntuan energi antara Eropa dan Rusia membuat para investor lebih memfokuskan pikiran pada pasokan bahan bakar.

Minyak mentah berjangka Brent naik 63 sen atau 0,7 persen menjadi 88,63 dolar per barel setelah ditutup pada level terendah sejak awal Februari di sesi sebelumnya.

Minyak mentah berjangka AS naik 70 sen, atau 0,9 persen menjadi 82,64 dolar per barel. Harga tersebut naik akibat ancaman Vladimir Putin untuk menghentikan ekspor minyak dan gas negara tersebut ke Eropa.

Uni Eropa mengusulkan pembatasan harga gas Rusia yang mengakibatkan meningkatnya risiko penjatahan energi di beberapa negara terkaya di dunia jika Rusia merealisasikan ancamannya.

Gazprom Rusia telah menghentikan aliran dari pipa Nord Stream 1 yang memotong sebagian besar pasokan ke Eropa.

Melansir dari Reuters, seorang analis dari Haitong Futures mengatakan “Tren harga minyak sedang dibentuk oleh berbagai kekuatan eksternal seperti pertempuran energi antara negara-negara Barat dan Rusia.”

Dampak tersebut sangat potensial untuk mengembalikan kesepakatan antara Barat dan Iran pada program nuklir Teheran. Sebuah kesepakatan yang terjalin akan membuat sanksi terhadap ekspor minyak Iran dicabut.

Sebagai respons, pemerintah Inggris akhirnya membatalkan larangan fracking negara tersebut dan berusaha untuk memanfaatkan lebih banyak cadangannya di Laut Utara.

Pemerintah Inggris akan mengumumkan lusinan izin eksplorasi minyak dan gas Laut Utara baru dalam upaya meningkatkan produksi dalam negeri.

Sementara itu sejumlah bank sentral di seluruh dunia akan mulai melakukan kenaikan suku bunga untuk memerangi inflasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mahasiswa Kulon Progo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen. Apakah Pemerintah Harus Kaji Ulang?

Mata Indonesia, Wates - Gelombang penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku tahun depan, juga akan terjadi di Kabupaten Kulon Progo.
- Advertisement -

Baca berita yang ini