MINEWS, JAKARTA – Desakan banyak pihak yang meminta Presiden Joko Widodo memberi amnesti atau pengampunan untuk Baiq Nuril membuahkan hasil.
Jokowi berkata ia mempersilakan jika Baiq Nuril sebagai terpidana UU ITE ingin mengajukan amnestina kepadanya. Pesan itu disampaikan presiden di tengah-tengah kunjungannya ke Pangkalan Udara TNI AU di Manado, Sulut, Jumat 5 Juli 2019.
“Boleh, secepatnya,” kata Presiden Jokowi di Manado, Jumat 5 Juli 2019.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten asusila.
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.
Ia dihukum lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.
Jokowi berkata jika ada permohonan amnesti dari Baiq Nuril, maka ia akan segera membicarakannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, serta Menko Polhukam.
“Perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ujar Jokowi.