MATA INDONESIA, JAKARTA-Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk membatalkan cuti Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
“Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sabtu 27 November 2021.
Terlebih, kata dia, ada peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” katanya.
Ia menambahkan agar semua bersabar tidak melakukan euforia dulu. Untuk akhir tahun cukup di rumah saja demi kebaikan bersama.