MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menyebut, hingga kini belum ada keputusan dari KPU apakah pemungutan suara di Pilkada Serentak 2020 tetap berjalan sesuai agenda, ataukah harus diundur.
Komisioner Bawaslu RI Mochamad Afifudin berkata, jika KPU ingin menunda pemungutan suara, maka satu-satunya yang menjadi dasar hukumnya adalah dengan terbitnya Perppu baru yang mengatur hal tersebut.
“Di undang-undang kalau sampai mengganti hari, kita butuh Perppu,” kata Komisioner Bawaslu Mochamad Afifuddin di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.
Ia menjelaskan, Perppu dibutuhkan karena UU Pilkada mengatur secara spesifik hari pemungutan suara yang akan dilakukan 23 September 2020 mendatang.
Afif berkata pihaknya sudah memberikan perspektif kepada KPU tentang penundaan sebagian tahapan yang perlu dilakukan mengingat penyebaran Covid-19, maupun adanya kemungkinan terjadinya penundaan hari pemilihan.
“Kita sekarang dihadapkan dengan situasi yang tidak menentu karena perkembangan dan kelanjutan kasus virus ini, harapan kita tentu sebenarnya bisa segera berakhir. Intinya kita kan menyesuaikan situasi di luar tahapan,” ujarnya.
KPU pada 21 Maret 2020 sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.