MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan PDI Perjuangan (PDIP) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2024, tanpa berkoalisi. Hal ini sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Hanya PDI Perjuangan yang punya lebih dari persyaratan 115 kursi parlemen yang bisa mengajukan calon. Jadi yang baru bisa memenuhi PDIP. Bisa maju (pilpres) sendiri tanpa ikut orang lain,” ujar Qadari.
Pasal 222 mengatur mengenai presidential threshold (pres-t) atau ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai untuk dapat mengajukan capres dan cawapres. Angka pres-t yang ditetapkan yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif (pileg) sebelumnya.
Pada Pileg 2019, PDIP meraih 128 kursi dari total 575 kursi anggota DPR. Artinya, persentase kursi DPR yang dimiliki PDIP sebesar 22,26 persen.
Di sisi lain, menurut Qodari, posisi partai pada Pilpres 2024 lebih menarik dibahas daripada elektabilitas bakal capres. ”Ketika orang bicara mengenai Pilpres 2024 yang dominan soal elektabilitas. Itu salah. Seharusnya yang pertama parpol. Enggak ada calon independen, semua harus lewat parpol,” kata Qodari.